Jakarta - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kejahatan penipuan yang
dilakukan oleh WNA asal Tiongkok. 29 WNA tersebut adalah bagian dari
kelompok penipuan yang sebelumnya ditangkap di Pantai Indah Kapuk,
Jakarta utara.
29 orang tersebut memilih sebuah rumah mewah di
Jalan Duta V, Pondok Indah, Jakarta Selatan, sebagai markas. Mereka
terdiri dari 12 perempuan dan 17 pria.
"Mereka terlibat kejahatan
penipuan dengan menggunakan Voip," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum
Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di rumah penangkapan, Minggu
(24/5/2015).
29 WNA ini merupakan jaringan penipuan yang
sebelumnya diungkap oleh pihak kepolisian di Pantai Indah Kapuk, Jakarta
Utara. Penipuan ini dilakukan kepada warga negara mereka yang berada di
Tiongkok.
Saat ini polisi masih menginterogasi para pelaku kejahatan dan menggeledah rumah tempat 29 WNA ini beroperasi.
Sebelumnya,
Jajaran aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga
menggerebek WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan penipuan cyber crime
di Ruko Elang Laut, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa
(12/5/2015) dini hari. Untuk mengelabui masyarakat, pelaku selama ini
berkedok sebagai penjual mainan anak.
Tampak dari luar sebuah
toko yang memperjualbelikan perlengkapan bayi dan anak di lantai 1
rukonya. Namun, di lantai 2, 3 dan 4 ruko tersebut puluhan WNA Tiongkok
dan Taiwan ini beroperasi melakukan penipuan cyber crime.
Sumber
Minggu, 24 Mei 2015
Peristiwa
0 Response to "Polda Metro Tangkap 29 WN Tiongkok Terkait Penipuan di Pondok Indah "
Posting Komentar